Pusat Bantuan

Apakah Ada Batas Pencairan Saldo Penjualan?

Sebagai keterangan, batas pencairan saldo penjualan hanya berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

 

Bagi pengguna dengan bank yang tertera di bawah ini, batas maksimal pencairan dana pada akhir pekan dan hari libur nasional adalah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per hari per pengguna. Berikut merupakan daftar bank tersebut:

 

  1. Bank Mandiri
  2. Bank Negara Indonesia (BNI)
  3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  4. Bank CIMB Niaga
  5. Bank Syariah Indonesia (BNI Syariah)
  6. Bank Syariah Indonesia (BRI Syariah)
  7. Bank DBS Indonesia
  8. Bank Danamon Indonesia
  9. Bank Danamon Syariah
  10. Bank Muamalat Indonesia
  11. Bank Permata
  12. Bank Permata Syariah
  13. Bank Syariah Indonesia
  14. Bank Tabungan Pensiunan Nasional
  15. CIMB Niaga Syariah
  16. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah

 

Sedangkan bagi pengguna dengan bank selain yang tertera di atas, batas maksimal pencairan dana pada akhir pekan dan hari libur nasional adalah sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per hari per pengguna. Khusus untuk Bank BCA, batas maksimal adalah Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per hari per pengguna

Permohonan pencairan dana yang melebihi ketentuan nominal tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya. Adapun semua transaksi maupun pengembalian dana akan berjalan seperti biasanya.

 

Proses pencairan saldo penjualan adalah 1 - 3 hari ( tidak termasuk Sabtu & Minggu dan hari libur Nasional), dan sesuai dengan jam operasional itemku*.

 

Untuk biaya pencairan bisa kamu lihat disini ya!

*apabila tidak ada kendala dari sisi bank ataupun pihak ketiga pencairan dana.